MAKALAH TERSTRUKTUR
(Diajukan sebagai
Bukti Pemenuhan Syarat
Calon Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur)
OLEH:
ARIEF, S.Pd
Saya menilai kemampuan
kepemimpinan saya 70.
Mengapa?
Karena saya belum
mendapat kesempatan untuk memimpin suatu lembaga atau instansi formal.
Namun dalam pemahaman
saya Kepemimpinan merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas
pemimpinnya. Pemimpin dapat memberikan inspirasi bagi mereka yang dipimpinnya, inspirasi
untuk menyelesaikan pekerjaan dan mengembangkan organisasi/lembaga yang
dipimpinnya, menjadi teladan kepada mereka yang dipimpinnya bagaimana melakukan
pekerjaan, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan mengevaluasi dan memperbaiki kesalahan
atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral dan kualitas kerja dan
prestasi suatu organisasi yang dipimpinnya.
Kemampuan dan
keterampilan kepemimpinan dalam mengarahkan organisasi adalah faktor utama
efektifitas kerja. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif
untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam mewujudkan tujuan organisasi yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
Kepemimpinan akan
berjalan dengan baik jika seorang pemimpin menyadari bahwa seorang pemimpin
harus mempunyai keterampilan manajemen (managerial skill) dan
keterampilan teknis (technical skill). Bahwa semakin tinggi kedudukan
seorang pemimpin dalam organisasi maka semakin dituntut dari padanya kemampuan
berpikir secara konseptual strategis dan menyeluruh. Selain itu, bahwa semakin
tinggi kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia semakin generalis, sedang
semakin rendah kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia menjadi spesialis.
Pemimpin timbul
sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi
pengikut. Pemimpin sejati mencapai status mereka karena pengakuan sukarela dari
pihak yang dipimpin. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan
kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, maka seseorang dapat
diberikan kekuasaan besar tetapi hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya
menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya.
Sedikit pengalaman
yang membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya sejak di sekolah dasar
sampai di sekolah menengah, saya beberapa kali menjadi Ketua kelas, di
perguruan tinggi menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi. Pada saat bekerja, saat ini saya menjadi Ketua
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, organisasi ini
adalah organisasi profesi, sama halnya dengan PGRI, menjadi tercatat pula
sebagai salah satu wakil ketua di Karang Taruna Kabupaten Kotawaringin Timur. Saya pernah pula menjabat Pjs Sekretaris
Kedamangan Parenggean.
Di bidang kepemiluan,
menjadi Anggota KPPS di Desa Parenggean pada Pemilu 1997, Koordinator Pemantau
Pemilu (KIPP) di Kecamatan Parenggean pada Pemilu 1999, menjadi Ketua
Panwaslucam Parenggean pada Pemilu 2004, di keluarga menjadi kepala keluarga.
--------o--------
Saya menilai tingkat
integritas saya 90.
Mengapa ?? Karena saya
merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan kondisi yang saya
miliki, nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang kuat,
dan kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat. Saya
merasa bahwa ada keutuhan dan kekuatan dari jati diri yang asli, artinya tidak
ada kepalsuan dari pikiran, suasana hati, ucapan, tindakan, dan sikap. Jati
diri selalu konsisten bertindak dengan integritas diri untuk melakukan apa yang
benar melalui kejujuran yang saya miliki.
Menurut saya,
integritas tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan tidak berpura-pura atau
munafik. Orang dengan integritas adalah manusia yang utuh. Mereka dapat
diidentifikasikan oleh pemikiran tunggal mereka. Orang dengan integritas tidak
menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun juga. Hidup mereka
seperti buku yang terbuka.Saya berprinsip untuk selalu memberdayakan
kepribadian dan karakter saya untuk berperilaku secara konsisten dengan standar
nilai-nilai yang menjadi dasar dari integritas, melalui nilai-nilai kehidupan
yang membawa makna untuk kebajikan, kasih sayang, kepedulian, ketergantungan,
kedermawanan, kejujuran, kemanusiaan, kebaikan, anti korupsi, anti manipulasi,
anti kolusi, anti nepotisme, anti kekerasan, kesetiaan, kedewasaan,
objektifitas, kepercayaan, kehormatan, dan kebijaksanaan.
Menurut saya,
integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas sosial. Integritas pribadi
adalah sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan di luar diri bisa
saja tidak memiliki integritas. Sering sekali realitas kehidupan sosial,
politik, ekonomi selalu mempersembahkan integritas yang sangat miskin dan
lemah. Dampaknya, integritas pribadi yang kuat harus menjadi sangat bermoral
dan berkualitas tinggi. Untuk itu, saya memberanikan diri agar dapat
mengalahkan tantangan dari realitas integritas di luar diri, yang lemah dan tak
berdaya.
Keberanian saya untuk
menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk
memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang
dibutuhkan banyak orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati
pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta.
Integritas adalah apa
yang menyediakan nilai kehidupan dari dalam diri untuk mengubah kesadaran ke
dalam tindakan. Saya selalu berusaha untuk meningkatkan integritas diri dengan
panduan etika yang unggul dan konsisten, sehingga saat ada ujian dari luar
diri, diri saya akan memiliki kekuatan untuk membangkitkan keberanian agar
memenangkan integritas pribadi dari ujian realitas sosial, politik, dan ekonomi
kepentingan. Sedangkan etika itu sendiri adalah sebuah sistem eksternal melalui
aturan, hukum, dan kode etik. Jadi, diri yang unggul dengan integritas pribadi
adalah diri yang secara internal pribadi telah memiliki sebuah sistem kejujuran
diri sendiri terhadap nilai-nilai yang diyakini.
Integritas pribadi
adalah dasar bagi implementasi etika perilaku. Perilaku kerja yang etis akan
mendorong kesempurnaan integritas pribadi. Hubungan yang saling memperkuat
antara integritas dan etika, akan menjadi dasar yang sangat kuat untuk
menghasilkan kehidupan kerja yang harmonis dalam kinerja maksimal sehingga
mampu mengembangkan standar integritas pribadi yang tinggi pasti akan menjadi pribadi
teladan.
Pengalaman yang
membuktikan derajat integritas saya adalah dalam setiap aktivitas yang saya
lakukan, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, pemimpin organisasi maupun
bagian dari masyarakat, mulai dari hal-hal kecil sampai hal-hal besar, saya
selalu berkomitmen bahwa apa yang saya bicarakan kepada orang lain harus sesuai
dengan bukti yang ada pada diri saya, dimana serta kapanpun serta bersama
siapapun. Dalam aktivitas sehari-hari di keluarga, saya berusaha untuk bisa
memanajemen kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang bisa dikerjakan,
dengan tidak menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu dengan efektif.
Di lingkungan kerja
sebagai penilik yang bergelut dengan pendidikan non formal, kepercayaan
masyarakat harus terus dijaga. Sebab hanya dengan kepercayaan masyarakat
terhadap integritas saya, semua program pendidikan non formal dapat
terselenggara, berbeda dengan pendidikan non formal yang memiliki penunjang dan
struktur serta prasarana yang jelas dan kongkrit. Di Pendidikan Non Formal
dapat bergerak atas dasar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara atau
pengelola pendidikan non formal.
Di masyarakat, saya selalu menjaga hubungan
sosial saya dengan orang lain, Sebab tanpa situasi itu, segala macam program
yang saya kerjakan tidak akan dapat berhasil. Hubungan yang baik tentu saja
hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari
warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh kalau kita mempunyai
integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat.
--------o--------
Saya menilai tingkat
independensi saya 95.
Mengapa ?? Menurut saya independensi seseorang
berkorelasi dengan rasa percaya dirinya. Seseorang yang memiliki kepercayaan
diri tidak akan mudah di intervensi. Dengan mengajukan diri mengikuti seleksi
calon komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur saya memiliki kepercayaan
diri. Ditopang oleh peraturan perundang-undangan, saya merasa yakin bahwa saya
mampu untuk menjadi manusia yang independen, pada saat saya menjabat sebagai
komisioner di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengalaman yang
membuktikan derajat independensi saya yaitu pada aktivitas saya sehari-hari. Di
lingkungan pekerjaan, sebagai pelaksana dan pengelola pendidikan non formal
terkadang ada pihak-pihak yang karena kekuasaan atau pun pengaruhnya di
masyarakat, ingin melakukan intervensi dengan tujuan agar kepentingan mereka
terakomodir. Saya biasanya menolak dengan tetap menjaga hubungan baik dengan
segala pihak, tanpa mengorbankan pihak lain atau menabrak aturan yang berlaku.
Pada saat menjadi Pjs Sekretaris Damang Parenggean, sering pula saya menengahi
perselisihan adat yang melibatkan beberapa pihak, hanya independensi dan
berpedoman pada perjanjian Tumbang Anoi yang telah dibukukan yang bisa
menyelesaikan perselisihan adat. Perjanjian Tumbang Anoi adalah komitmen yang
diakui oleh semua suku Dayak.
Pada pengalaman lain
sebagai Ketua Panwaslucam pada Pemilu 2004, saya pernah menolak dipanggil oleh
Sekretaris Camat, karena saya menduga pemanggilan itu berkaitan dengan
peringatan yang saya berikan kepada partai tertentu yang melakukan pelanggaran.
Jika sebagai Pegawai Negeri Sipil yang tidak punya jabatan apa-apa, saya siap
saja dipanggil oleh Sekretaris Camat, atau Lurah sekalipun. Namun sebagai Ketua
Panwaslucam, saya terang-terangan menolaknya, malah keesokan harinya saya
melayangkan surat panggilan kepada beliau, untuk menanyakan netralitas beliau
sebagai PNS. Pada penertiban atribut kampanye, saya juga sempat mendapat protes
dari beberapa teman ketua PAC beberapa partai yang alat peraga kampanye mereka
sempat kami sita.
Pada pengalaman sebagai
Anggota KPPS pada Pemilu 1997, dimasa Orde Baru, saya tidak dapat mempertahankan
independensi. Pada saat itu, saya selaku Sekretaris KPPS mesti tunduk pada
penguasa yang mengharuskan kami memenangkan golongan tertentu, bahkan dengan
angka prosentase kemenangan yang telah mereka patok. Mungkinkah saya dapat
menjadi independen pada saat itu ?
Sikap saya ketika terdapat
kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika
tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar HANYA
SATU, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan saya mengikuti perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku . Sebab saya meyakini apabila saya coba-coba mengakomodir
kepentingan partai atau golongan tertentu bisa dipastikan akan terjadi
goncangan politik yang lebih besar lagi. Sehingga saya kurang sependapat jika
harus mengakomodir kepentingan partai politik tertentu, dengan mengorbankan
kepentingan rakyat.
--------o--------
Mengapa Pemilu itu
penting dalam negara demokrasi ?
Demokrasi berarti kedaulatan
berada di tangan rakyat, satu-satunya mekanisme yang konstitusional bagi rakyat
untuk menunjukan eksistensi kedaulatannya adalah Pemilu. Melalui Pemilu rakyat
memilih wakilnya, selanjutnya para wakil rakyat ini diserahi mandat kedaulatan
rakyat untuk mengurusi negara ini.
Melaui Pemilu pula rakyat menunjukan kedaulatannya dalam memilih pemimpin
seperti Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Pemilu lokal yang disebut Pilkada,
rakyat juga menunjukan kedaulatannya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tentu akan sangat
berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara jika eksistensi kedaulatan
rakyat ditunjukan dengan cara lain yang tidak kostitusional. Pemilu juga bisa
dipergunakan rakyat untuk memperbaharui ‘kontrak politik’nya. Akan kemana arah
negara ini dibawa tergantung ‘kontrak politik’ mana yang dsetujui rakyat
melalui Pemilu. Itulah sebabnya Pemilu sangat penting dalam negara demokrasi,
dan harus diselenggarakan secara periodik untuk memperbaharui kontrak yang
diinginkan rakyat.
Peran
sentral Pemilu tersebut terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan
jaminan pemilu adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan
konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu
yang akan dilaksanakan.
Dalam
kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat
penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode
berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para
wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali
kontrak sosial politik.
Karena
sistem pemerintahan kita menggunakan sistem desentralisasi, yang mana sebagian
kewenangan pemerintah pusat yang dimandatkan oleh rakyat melalui Pemilu
didelegasikan kepada pemerintah di daerah yakni pemerintah propinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Pendelegasian ini pun harus pula dikontrol oleh
perwakilan rakyat yang ada di daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Itulah
sebabnya di Pemilu, selain memilih anggota DPR dan DPD sebagai perwakilan
rakyat yang melaksanakan kontrol dan ikut merumuskan arah perjalanan negara
kita di pemerintahan pusat, kita juga memilih anggota DPRD Propinsi dan
Kabupaten/Kota sebagai perwakilan rakyat yang melaksanakan kontrol dan ikut
menentukan arah kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada
pemerintahan di daerah, baik di propinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui
amandemen di UUD 1945, akhirnya Presiden dan Wakil Presiden pun dipilih oleh
rakyat, Presiden dan Wakil Presiden adalah orang yang diberi mandat oleh
rakyat, melalui Pemilu, untuk memimpin bangsa dan negara ini. Sebagaimana
disebutkan diatas, bahwa sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan
kepada pemerintah daerah. Kepada siapa kewenangan itu didelegasikan pun,
diserahkan kepada kedaulatan rakyat, melalui Pemilu Kepala Daerah atau sering
disebut sebagai Pilkada. Sistem Pemilu nampaknya memang menyesuaikan atau
disesuaikan dengan sistem pemerintahan yang desentraliasi.
Sistem
kepartaian juga mau tidak mau harus menyesuaikan dengan kedua sistem diatas,
yaitu sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, dengan pengecualian bagi DI Aceh. Pada
tingkat pusat partai memiliki dewan pimpinan pusat yang diketuai oleh seorang
ketua atau sebutan lainnya, begitu pula dengan pimpinan partai di tingkat
daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Sistem kepengurusan yang demikian
mempermudah partai untuk melakukan rekrutmen legislatornya, pembinaan kader dan
penentuan bakal calon pimpinan/kepala daerah, baik di tingkat propinsi maupun
kabupaten/kota. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pemilu,
sistem kepartaian dan sistem pemerintahan harus sejalan.
Sebagai suatu ‘ritual wajib’ negara demokrasi Pemilu mesti
berkesinambungan, dan tidak pernah berhenti. Artinya tahapan-tahapan dalam
Pemilu merupakan suatu siklus lima tahunan, yang kita harapkan pada setiap
siklus berikutnya akan terdapat penyempurnaan dari siklus sebelumnya. Itulah
sebabnya di tahapan akhir sebuah siklus Pemilu selalu diadakan evaluasi
terhadap siklus Pemilu sebelumnya, dan pada tahap awal setiap siklus akan
muncul beberapa perbaikan berupa peraturan dan bahkan perundangan.
Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7
tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, ditetapkan pada tanggal 25 Oktober
2012 Oleh Komisi Pemilihan Umum.
Bahan KUTIPAN Penyelenggaraan Pemilu 2014 dari KPU berupa jadwal tahapan pemilu berdasarkan Keputusan KPU nomor 15 tahun 2012
sebagai berikut:
1. Tahapan Persiapan, meliputi:
|
(1). Pembentukan
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau
PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014,
(2). Pembentukan
KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia
Pemungutan Suara Luar Negeri) : 9 Februari - 9 Maret 2014,
(3). Seleksi anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013,
(4). Pelaksanaan
sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
(5). Bimbingan
teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012 - 28 Februari 2014,
(6). Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9
Juni-30 November 2014,
(7). Distribusi logistik perlengkapan pemungutan
suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014,
(8). Distribusi logistik perlengkapan pemungutan
suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014.
|
2.
Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
|
(1).
Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013,
(2).
Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober
2012,
(3).
Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November
2012,
(4).
Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11
Januari 2013,
(5).
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik:
12-14 Januari 2013,
(6).
Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada
KPU: 9 November-9 Desember 2012,
(7).
Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu): 10-24 Februari 2013,
(8).
Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24
Juli 2013,
(9).
Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September
2013-9 April 2014,
(10).
Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri):
25 Juli-10 Agustus 2013,
(11).
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013 ada perobahan menjadi tanggal 15
april s/d 22 april 2013,
(12).
Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni
2013,
(13).
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27
Juli 2013,
(14).
Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013,
(15).
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR,
DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013, (16) Pelaksanaan Kampanye: 11
Januari-5 April 2014,
(16).
Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014,
(17).
Masa tenang: 6-8 April 2014,
(18).
Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014,
(19).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
Nasional: 26 April-6 Mei 2014,
(20).
Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei
2014,
(21).
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9
Mei 2014,
(22).
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat
nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014,
(23).
Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota,
DPR dan DPD: Juni-September 2014,
(24).
Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014.
|
3.
Tahap
Penyelesaian, meliputi:
|
(1) Pengajuan
perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah
Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014,
(2) Penyusunan
Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014,
(3) Pembubaran
Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014,
(4) Penyusunan
Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.
|
Pemilu adalah alat atau sarana perwujudan berdemokrasi. Pemilu merupakan
syarat minimal bagi demokrasi. Menurut saya Pemilu yang berkualitas adalah
Pemilu yang :
(1).
Tingkat partisipasi pemilih tinggi
(2).
Rakyat memilih wakilnya atau pemimpinnya
secara rasional.
(3).
Minim pelanggaran Pemilu
Bila nanti terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,
untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain adalah :
(1)
Memastikan bahwa setiap orang yang
berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan
PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada saat terakhir memperkenankan
pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya walaupun hanya dengan menunjukan
KTP.
.
(2)
Memperbanyak sosialisasi dan pendidikan
politik kepada calon pemilih sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan
berbagai media. Terkadang saya melihat media sosialisasi/kampanye milik partai
politik lebih dominan dibanding media sosialisasi milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU
antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat
dititipkan pada media sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay
out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu di tentukan oleh
KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan
aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Propinsi.
(3)
Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan dari Panwaslu Kabupaten. Diharapkan dengan
segera ditindaklanjutinya laporan pelanggaran pada gilirannya dapat
meminimalisir pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu maupun pelaksana pemilu
itu sendiri.
------%%%------
mau memberikan masukan Anda ???? Trima kasih sudah mampir di blog saya .......................
33 komentar:
MAS ARIF YTH... TRIMA KASIH ATAS ILMUNYA.. KEBETULAN SAYA LAGI IKUTAN TES DI KPU MALUKU.. MOHON IIN UNTUK DI COPY YA... SEMOGA ILMUNYA MENJADI AMAL ZARIYAH YG BERMANFAAT BUAT ORG BANYAK... AMIN...
Mas Arif yang Budiman ,trimakasih atas shering ilmunya mohon ijin saya copy yah,saya juga mau tes kpud kab. sikka .semoga ilmunya jdi bermanfaat bagi banyak orang.
Mohon Ijin copy Pak. Terima kasih.
Pak Arief, saya terttarik dengan tulisan bapak, saya copy ya ! Kayaknya pas buat saya dan saya juga lagi ikut tes di KPU, terima kasih
mohon izin copy ya mas arif....
TERIMA KASIH ILMUNYA.. IZIN COPY YAA..
copy copy..
Hahahaha.,.,.,.
pusing pusing mo buat jawaban formulir KPU lewat mbah google,ternyata mlh dah tersedia kuncinya.,.,.,
hehehe.,.,.,
Maturnuwun Pak Arief.,.,.
inspiratif, mohon ijin untuk dijadikan acuan makalah serupa. suwun alias terima kasih.
ijin copy,,sangat bermanfaat,,terima kasih
Ass wr wb.
Membaca dan mencermati tulisan Bapak yang memiliki kualitas mohon kiranya berkenan untuk dijadikan bahan referensi . Trim's
Assalamualaikum, Yth, mas Arif, mohon ijin saya copy yah,saya juga mau tes kpud kab.di malukuuta .semoga ilmunya jdi bermanfaat bagi banyak orang.
terima kasih mas, izin copas
MOHON IJIN COPY, TRIMS BANGET
MOHON IJIN COPY, TRIMS BANGET
Bagus Pak sebagai bhn literatur jg, mhn copy
Terima kasih Bung Arif atas berbagi ilmu soal makalah,mohon izin utk mengcopy sebagai bahan perbandingan saya untuk mendaftar sebagai anggota KPUD
sangat bermanfaat , mohon izin copast pak arif.
Yth. Mas Arif, mohon izin untuk mengcopy
makasih mas arief ya, mohon izin saya copy ya....sesama calon anggota kpu...hehehe
Anonim :
Mohon ijin copy...
terima kasih atas keterangannya
wah ...rasanya ak tdk bisa menandingi tata bahasa yg terstruktur, very interesting..n' I like it..
artikelnya bagus pak.. ijin copy
Pak mohon ijin mengcopy ya... saya butuh sebagai contoh makalah... Thx
pak bos mohon untk copas ya ? kebetulan saya juga mau ikut tes anggota kpu, semoga menjadi amal soleh yang mas arif tulis
Mohon ijin pak Arief, saya bagikan kepada sesama untuk dijadikan referensi. Kiranya makalah pak Arief bermanfaat bagi semua nasyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih WNI baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Salam sukses selalu buat pak Arief.
Terimakasih pak arif atas tulisan yg sangat berkualitas. Mohon izin dicopy sbgai referensi utk tes calon kpud kabupaten di sulawesi. Semoga bernilai amal zariyah, amiin
Trimah kasih pak arif atas dokumen penting yang telah bapak publis lewat teknologi yg berkembang saat ni..smoga dokumen ni bisa menjadi bahan kami dalam menjlankan tugas negara sebagai penyelenggara panwaslu.
Izin copy yah mas arief. Sukses selalu.
Mohon Ijin copy Pak Arif dan juga mohon doa restunya
Terima kasih
Mohon ijin pak.
Ijin copy untuk bahan referensi, saya salut dengan tulisan bapak yg apa adanya dalam menilai diri, sukses untuk pak Arief....
ijin copy ya pak
suksess selalu bravoo.. pak arief
Posting Komentar