INFO PENTING

Minggu, 21 April 2013

MAKALAH TERSTRUKTUR CALON ANGGOTA KPU



MAKALAH TERSTRUKTUR
(Diajukan sebagai Bukti Pemenuhan Syarat
 Calon Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur)

OLEH:
ARIEF, S.Pd


Saya menilai kemampuan kepemimpinan saya 70.
Mengapa?  
Karena saya belum mendapat kesempatan untuk memimpin suatu lembaga atau instansi formal.
Namun dalam pemahaman saya Kepemimpinan merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya. Pemimpin dapat memberikan inspirasi bagi mereka yang dipimpinnya, inspirasi untuk menyelesaikan pekerjaan dan mengembangkan organisasi/lembaga yang dipimpinnya, menjadi teladan kepada mereka yang dipimpinnya bagaimana melakukan pekerjaan, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan mengevaluasi dan memperbaiki kesalahan atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral dan kualitas kerja dan prestasi suatu organisasi yang dipimpinnya.


Kemampuan dan keterampilan kepemimpinan dalam mengarahkan organisasi adalah faktor utama efektifitas kerja. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam mewujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Kepemimpinan akan berjalan dengan baik jika seorang pemimpin menyadari bahwa seorang pemimpin harus mempunyai keterampilan manajemen (managerial skill) dan keterampilan teknis (technical skill). Bahwa semakin tinggi kedudukan seorang pemimpin dalam organisasi maka semakin dituntut dari padanya kemampuan berpikir secara konseptual strategis dan menyeluruh. Selain itu, bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia semakin generalis, sedang semakin rendah kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia menjadi spesialis.
Pemimpin timbul sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi pengikut. Pemimpin sejati mencapai status mereka karena pengakuan sukarela dari pihak yang dipimpin. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, maka seseorang dapat diberikan kekuasaan besar tetapi hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya.    
Sedikit pengalaman yang membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya sejak di sekolah dasar sampai di sekolah menengah, saya beberapa kali menjadi Ketua kelas, di perguruan tinggi menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi.  Pada saat bekerja, saat ini saya menjadi Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, organisasi ini adalah organisasi profesi, sama halnya dengan PGRI, menjadi tercatat pula sebagai salah satu wakil ketua di Karang Taruna Kabupaten Kotawaringin Timur.  Saya pernah pula menjabat Pjs Sekretaris Kedamangan Parenggean.
Di bidang kepemiluan, menjadi Anggota KPPS di Desa Parenggean pada Pemilu 1997, Koordinator Pemantau Pemilu (KIPP) di Kecamatan Parenggean pada Pemilu 1999, menjadi Ketua Panwaslucam Parenggean pada Pemilu 2004, di keluarga menjadi kepala keluarga.

--------o--------

Saya menilai tingkat integritas saya 90.
Mengapa ?? Karena saya merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan kondisi yang saya miliki, nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang kuat, dan kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat. Saya merasa bahwa ada keutuhan dan kekuatan dari jati diri yang asli, artinya tidak ada kepalsuan dari pikiran, suasana hati, ucapan, tindakan, dan sikap. Jati diri selalu konsisten bertindak dengan integritas diri untuk melakukan apa yang benar melalui kejujuran yang saya miliki.
Menurut saya, integritas tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan tidak berpura-pura atau munafik. Orang dengan integritas adalah manusia yang utuh. Mereka dapat diidentifikasikan oleh pemikiran tunggal mereka. Orang dengan integritas tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun juga. Hidup mereka seperti buku yang terbuka.Saya berprinsip untuk selalu memberdayakan kepribadian dan karakter saya untuk berperilaku secara konsisten dengan standar nilai-nilai yang menjadi dasar dari integritas, melalui nilai-nilai kehidupan yang membawa makna untuk kebajikan, kasih sayang, kepedulian, ketergantungan, kedermawanan, kejujuran, kemanusiaan, kebaikan, anti korupsi, anti manipulasi, anti kolusi, anti nepotisme, anti kekerasan, kesetiaan, kedewasaan, objektifitas, kepercayaan, kehormatan, dan kebijaksanaan.
Menurut saya, integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas sosial. Integritas pribadi adalah sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan di luar diri bisa saja tidak memiliki integritas. Sering sekali realitas kehidupan sosial, politik, ekonomi selalu mempersembahkan integritas yang sangat miskin dan lemah. Dampaknya, integritas pribadi yang kuat harus menjadi sangat bermoral dan berkualitas tinggi. Untuk itu, saya memberanikan diri agar dapat mengalahkan tantangan dari realitas integritas di luar diri, yang lemah dan tak berdaya.
Keberanian saya untuk menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang dibutuhkan banyak orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta.
Integritas adalah apa yang menyediakan nilai kehidupan dari dalam diri untuk mengubah kesadaran ke dalam tindakan. Saya selalu berusaha untuk meningkatkan integritas diri dengan panduan etika yang unggul dan konsisten, sehingga saat ada ujian dari luar diri, diri saya akan memiliki kekuatan untuk membangkitkan keberanian agar memenangkan integritas pribadi dari ujian realitas sosial, politik, dan ekonomi kepentingan. Sedangkan etika itu sendiri adalah sebuah sistem eksternal melalui aturan, hukum, dan kode etik. Jadi, diri yang unggul dengan integritas pribadi adalah diri yang secara internal pribadi telah memiliki sebuah sistem kejujuran diri sendiri terhadap nilai-nilai yang diyakini.
Integritas pribadi adalah dasar bagi implementasi etika perilaku. Perilaku kerja yang etis akan mendorong kesempurnaan integritas pribadi. Hubungan yang saling memperkuat antara integritas dan etika, akan menjadi dasar yang sangat kuat untuk menghasilkan kehidupan kerja yang harmonis dalam kinerja maksimal sehingga mampu mengembangkan standar integritas pribadi yang tinggi pasti akan menjadi pribadi teladan.
Pengalaman yang membuktikan derajat integritas saya adalah dalam setiap aktivitas yang saya lakukan, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, pemimpin organisasi maupun bagian dari masyarakat, mulai dari hal-hal kecil sampai hal-hal besar, saya selalu berkomitmen bahwa apa yang saya bicarakan kepada orang lain harus sesuai dengan bukti yang ada pada diri saya, dimana serta kapanpun serta bersama siapapun. Dalam aktivitas sehari-hari di keluarga, saya berusaha untuk bisa memanajemen kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang bisa dikerjakan, dengan tidak menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu dengan efektif.
Di lingkungan kerja sebagai penilik yang bergelut dengan pendidikan non formal, kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Sebab hanya dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas saya, semua program pendidikan non formal dapat terselenggara, berbeda dengan pendidikan non formal yang memiliki penunjang dan struktur serta prasarana yang jelas dan kongkrit. Di Pendidikan Non Formal dapat bergerak atas dasar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara atau pengelola pendidikan non formal.
 Di masyarakat, saya selalu menjaga hubungan sosial saya dengan orang lain, Sebab tanpa situasi itu, segala macam program yang saya kerjakan tidak akan dapat berhasil. Hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh kalau kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat.

--------o--------

Saya menilai tingkat independensi saya 95.
Mengapa ??  Menurut saya independensi seseorang berkorelasi dengan rasa percaya dirinya. Seseorang yang memiliki kepercayaan diri tidak akan mudah di intervensi. Dengan mengajukan diri mengikuti seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur saya memiliki kepercayaan diri. Ditopang oleh peraturan perundang-undangan, saya merasa yakin bahwa saya mampu untuk menjadi manusia yang independen, pada saat saya menjabat sebagai komisioner di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengalaman yang membuktikan derajat independensi saya yaitu pada aktivitas saya sehari-hari. Di lingkungan pekerjaan, sebagai pelaksana dan pengelola pendidikan non formal terkadang ada pihak-pihak yang karena kekuasaan atau pun pengaruhnya di masyarakat, ingin melakukan intervensi dengan tujuan agar kepentingan mereka terakomodir. Saya biasanya menolak dengan tetap menjaga hubungan baik dengan segala pihak, tanpa mengorbankan pihak lain atau menabrak aturan yang berlaku. Pada saat menjadi Pjs Sekretaris Damang Parenggean, sering pula saya menengahi perselisihan adat yang melibatkan beberapa pihak, hanya independensi dan berpedoman pada perjanjian Tumbang Anoi yang telah dibukukan yang bisa menyelesaikan perselisihan adat. Perjanjian Tumbang Anoi adalah komitmen yang diakui oleh semua suku Dayak.  
Pada pengalaman lain sebagai Ketua Panwaslucam pada Pemilu 2004, saya pernah menolak dipanggil oleh Sekretaris Camat, karena saya menduga pemanggilan itu berkaitan dengan peringatan yang saya berikan kepada partai tertentu yang melakukan pelanggaran. Jika sebagai Pegawai Negeri Sipil yang tidak punya jabatan apa-apa, saya siap saja dipanggil oleh Sekretaris Camat, atau Lurah sekalipun. Namun sebagai Ketua Panwaslucam, saya terang-terangan menolaknya, malah keesokan harinya saya melayangkan surat panggilan kepada beliau, untuk menanyakan netralitas beliau sebagai PNS. Pada penertiban atribut kampanye, saya juga sempat mendapat protes dari beberapa teman ketua PAC beberapa partai yang alat peraga kampanye mereka sempat kami sita.
Pada pengalaman sebagai Anggota KPPS pada Pemilu 1997, dimasa Orde Baru, saya tidak dapat mempertahankan independensi. Pada saat itu, saya selaku Sekretaris KPPS mesti tunduk pada penguasa yang mengharuskan kami memenangkan golongan tertentu, bahkan dengan angka prosentase kemenangan yang telah mereka patok. Mungkinkah saya dapat menjadi independen pada saat itu ?
Sikap saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar  HANYA SATU, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan saya mengikuti perundang-undangan dan peraturan yang berlaku . Sebab saya meyakini apabila saya coba-coba mengakomodir kepentingan partai atau golongan tertentu bisa dipastikan akan terjadi goncangan politik yang lebih besar lagi. Sehingga saya kurang sependapat jika harus mengakomodir kepentingan partai politik tertentu, dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

--------o--------

Mengapa Pemilu itu penting dalam negara demokrasi ?
Demokrasi berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, satu-satunya mekanisme yang konstitusional bagi rakyat untuk menunjukan eksistensi kedaulatannya adalah Pemilu. Melalui Pemilu rakyat memilih wakilnya, selanjutnya para wakil rakyat ini diserahi mandat kedaulatan rakyat untuk  mengurusi negara ini. Melaui Pemilu pula rakyat menunjukan kedaulatannya dalam memilih pemimpin seperti Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Pemilu lokal yang disebut Pilkada, rakyat juga menunjukan kedaulatannya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tentu akan sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara jika eksistensi kedaulatan rakyat ditunjukan dengan cara lain yang tidak kostitusional. Pemilu juga bisa dipergunakan rakyat untuk memperbaharui ‘kontrak politik’nya. Akan kemana arah negara ini dibawa tergantung ‘kontrak politik’ mana yang dsetujui rakyat melalui Pemilu. Itulah sebabnya Pemilu sangat penting dalam negara demokrasi, dan harus diselenggarakan secara periodik untuk memperbaharui kontrak yang diinginkan rakyat.
Peran sentral Pemilu tersebut terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan. 
Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial politik.
Karena sistem pemerintahan kita menggunakan sistem desentralisasi, yang mana sebagian kewenangan pemerintah pusat yang dimandatkan oleh rakyat melalui Pemilu didelegasikan kepada pemerintah di daerah yakni pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pendelegasian ini pun harus pula dikontrol oleh perwakilan rakyat yang ada di daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Itulah sebabnya di Pemilu, selain memilih anggota DPR dan DPD sebagai perwakilan rakyat yang melaksanakan kontrol dan ikut merumuskan arah perjalanan negara kita di pemerintahan pusat, kita juga memilih anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai perwakilan rakyat yang melaksanakan kontrol dan ikut menentukan arah kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan di daerah, baik di propinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui amandemen di UUD 1945, akhirnya Presiden dan Wakil Presiden pun dipilih oleh rakyat, Presiden dan Wakil Presiden adalah orang yang diberi mandat oleh rakyat, melalui Pemilu, untuk memimpin bangsa dan negara ini. Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa sebagian kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Kepada siapa kewenangan itu didelegasikan pun, diserahkan kepada kedaulatan rakyat, melalui Pemilu Kepala Daerah atau sering disebut sebagai Pilkada. Sistem Pemilu nampaknya memang menyesuaikan atau disesuaikan dengan sistem pemerintahan yang desentraliasi.
Sistem kepartaian juga mau tidak mau harus menyesuaikan dengan kedua sistem diatas, yaitu sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, dengan pengecualian bagi DI Aceh. Pada tingkat pusat partai memiliki dewan pimpinan pusat yang diketuai oleh seorang ketua atau sebutan lainnya, begitu pula dengan pimpinan partai di tingkat daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota. Sistem kepengurusan yang demikian mempermudah partai untuk melakukan rekrutmen legislatornya, pembinaan kader dan penentuan bakal calon pimpinan/kepala daerah, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pemilu, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan harus sejalan.
Sebagai suatu ‘ritual wajib’ negara demokrasi Pemilu mesti berkesinambungan, dan tidak pernah berhenti. Artinya tahapan-tahapan dalam Pemilu merupakan suatu siklus lima tahunan, yang kita harapkan pada setiap siklus berikutnya akan terdapat penyempurnaan dari siklus sebelumnya. Itulah sebabnya di tahapan akhir sebuah siklus Pemilu selalu diadakan evaluasi terhadap siklus Pemilu sebelumnya, dan pada tahap awal setiap siklus akan muncul beberapa perbaikan berupa peraturan dan bahkan perundangan.
Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2012  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 Oleh Komisi Pemilihan Umum. 
Bahan KUTIPAN Penyelenggaraan Pemilu 2014 dari KPU berupa jadwal tahapan pemilu berdasarkan Keputusan KPU nomor 15 tahun 2012 sebagai berikut:
1. Tahapan Persiapan, meliputi:
(1). Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014,
(2). Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) : 9 Februari - 9 Maret 2014,
(3).  Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013,
(4). Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
(5). Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012 - 28 Februari 2014,
(6).  Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014,
(7).  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014,
(8).  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014.
2.
Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
(1).          Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013,
(2).          Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012,
(3).          Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012,
(4).          Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013,
(5).          Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013,
(6).          Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012,
(7).          Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013,
(8).          Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013,
(9).          Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2014,

(10).      Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013,
(11).      Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013 ada perobahan menjadi tanggal 15 april s/d 22 april 2013,
(12).      Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013,
(13).      Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013,
(14).      Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013,
(15).      Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013, (16) Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014,
(16).      Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014,
(17).      Masa tenang: 6-8 April 2014,
(18).      Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014,
(19).      Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014,
(20).      Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014,
(21).      Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014,
(22).      Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014,
(23).      Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014,
(24).      Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014.
3.
Tahap Penyelesaian, meliputi:
(1)   Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014,
(2)   Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014,
(3)   Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014,
(4)   Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.
Pemilu adalah alat atau sarana perwujudan berdemokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Menurut saya Pemilu yang berkualitas adalah Pemilu yang :
(1). Tingkat partisipasi pemilih tinggi
(2). Rakyat memilih wakilnya atau pemimpinnya secara rasional.
(3). Minim pelanggaran Pemilu
Bila nanti terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain  adalah :
(1)   Memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya walaupun hanya dengan menunjukan KTP.
.
(2)   Memperbanyak sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media sosialisasi  milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu di tentukan oleh KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Propinsi.

(3)    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari Panwaslu Kabupaten. Diharapkan dengan segera ditindaklanjutinya laporan pelanggaran pada gilirannya dapat meminimalisir pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu maupun pelaksana pemilu itu sendiri.

------%%%------
mau memberikan masukan  Anda ???? Trima kasih sudah mampir di blog saya .......................



33 komentar:

Anonim mengatakan...

MAS ARIF YTH... TRIMA KASIH ATAS ILMUNYA.. KEBETULAN SAYA LAGI IKUTAN TES DI KPU MALUKU.. MOHON IIN UNTUK DI COPY YA... SEMOGA ILMUNYA MENJADI AMAL ZARIYAH YG BERMANFAAT BUAT ORG BANYAK... AMIN...

Unknown mengatakan...

Mas Arif yang Budiman ,trimakasih atas shering ilmunya mohon ijin saya copy yah,saya juga mau tes kpud kab. sikka .semoga ilmunya jdi bermanfaat bagi banyak orang.

CEMARA E-PAYMENT mengatakan...

Mohon Ijin copy Pak. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Pak Arief, saya terttarik dengan tulisan bapak, saya copy ya ! Kayaknya pas buat saya dan saya juga lagi ikut tes di KPU, terima kasih

Anonim mengatakan...

mohon izin copy ya mas arif....

Anonim mengatakan...

TERIMA KASIH ILMUNYA.. IZIN COPY YAA..

Unknown mengatakan...

copy copy..

Anonim mengatakan...

Hahahaha.,.,.,.
pusing pusing mo buat jawaban formulir KPU lewat mbah google,ternyata mlh dah tersedia kuncinya.,.,.,
hehehe.,.,.,
Maturnuwun Pak Arief.,.,.

Unknown mengatakan...

inspiratif, mohon ijin untuk dijadikan acuan makalah serupa. suwun alias terima kasih.

Unknown mengatakan...

ijin copy,,sangat bermanfaat,,terima kasih

Unknown mengatakan...

Ass wr wb.
Membaca dan mencermati tulisan Bapak yang memiliki kualitas mohon kiranya berkenan untuk dijadikan bahan referensi . Trim's

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum, Yth, mas Arif, mohon ijin saya copy yah,saya juga mau tes kpud kab.di malukuuta .semoga ilmunya jdi bermanfaat bagi banyak orang.

Anonim mengatakan...

terima kasih mas, izin copas

Anonim mengatakan...

MOHON IJIN COPY, TRIMS BANGET

Anonim mengatakan...

MOHON IJIN COPY, TRIMS BANGET

Anonim mengatakan...

Bagus Pak sebagai bhn literatur jg, mhn copy

Unknown mengatakan...

Terima kasih Bung Arif atas berbagi ilmu soal makalah,mohon izin utk mengcopy sebagai bahan perbandingan saya untuk mendaftar sebagai anggota KPUD

Anonim mengatakan...

sangat bermanfaat , mohon izin copast pak arif.

Anonim mengatakan...

Yth. Mas Arif, mohon izin untuk mengcopy

Anonim mengatakan...

makasih mas arief ya, mohon izin saya copy ya....sesama calon anggota kpu...hehehe

Anonim mengatakan...

Anonim :
Mohon ijin copy...
terima kasih atas keterangannya

Unknown mengatakan...

wah ...rasanya ak tdk bisa menandingi tata bahasa yg terstruktur, very interesting..n' I like it..

Unknown mengatakan...

artikelnya bagus pak.. ijin copy

Anonim mengatakan...

Pak mohon ijin mengcopy ya... saya butuh sebagai contoh makalah... Thx

Anonim mengatakan...

pak bos mohon untk copas ya ? kebetulan saya juga mau ikut tes anggota kpu, semoga menjadi amal soleh yang mas arif tulis

Unknown mengatakan...

Mohon ijin pak Arief, saya bagikan kepada sesama untuk dijadikan referensi. Kiranya makalah pak Arief bermanfaat bagi semua nasyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih WNI baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Salam sukses selalu buat pak Arief.

Unknown mengatakan...

Terimakasih pak arif atas tulisan yg sangat berkualitas. Mohon izin dicopy sbgai referensi utk tes calon kpud kabupaten di sulawesi. Semoga bernilai amal zariyah, amiin

ALBERT mengatakan...

Trimah kasih pak arif atas dokumen penting yang telah bapak publis lewat teknologi yg berkembang saat ni..smoga dokumen ni bisa menjadi bahan kami dalam menjlankan tugas negara sebagai penyelenggara panwaslu.

Unknown mengatakan...

Izin copy yah mas arief. Sukses selalu.

Unknown mengatakan...

Mohon Ijin copy Pak Arif dan juga mohon doa restunya
Terima kasih

Unknown mengatakan...

Mohon ijin pak.

Anonim mengatakan...

Ijin copy untuk bahan referensi, saya salut dengan tulisan bapak yg apa adanya dalam menilai diri, sukses untuk pak Arief....

Unknown mengatakan...

ijin copy ya pak
suksess selalu bravoo.. pak arief