Iya sih kalau buat makan aja gak kurang.... Tapi apa anak PNS gak perlu sekolah ?? Apa sekolah (terutama Perguruan Tinggi) gak perlu biaya ??? Ah..kita bicara PNS non jabatan seperti saya lah... Kalau yg punya jabatan sih gampang ....................
Memang menurut aturan yg ada, kalau cuman dagang bakso sih PNS gak dipermasalahkan...
masa sih PNS dgn SDM minimal S-1 cuman jadi pedagang bakso ?? Apa yang benar ya ??? (gak berani nanya apa yang salah??)
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
"Dasar aturannya PP 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Badaruddin menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
"Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan 1 ke bawah serta isteri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada PNS, anggota ABRI atau Pejabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah....bagaimana pendapat anda ???
2 komentar:
PNS boleh dilarang kerja ekstra, Jikalau PNS "dijamin" urusan dg Pemerintahan bebas bea dan pungli, Rumah hunian yang layak, biaya pendidikan anak dari TK sampe PT.. ya to pak..!!!
hehehe......betul pak ....
Posting Komentar