Guru Jangan Salah Mengajar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para guru saat ini seharusnya menyadari apakah mereka sudah melaksanakan profesi sesuai standar yang telah ditentukan yaitu uu No 19 Tahun 2005 mengenai standar isi proses pengajaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pembinaan SMP, SMA, SMK Disdik Kota Banjarmasin, Metroyadi.
"Guru hendaknya jangan salah mengajar, seperti halnya profesi dokter, jika salah prosedur dianggap malpraktek, begitu pula halnya guru, jika salah mengajar merupakan malpraktek," katanya, Sabtu (9\10/2010).
edward
Tidak ada komentar:
Posting Komentar