INFO PENTING

Selasa, 15 Maret 2011

Daftar Gaji Pokok PNS 2011

Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011 sebentar lagi akan diterima. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2011



Golongan I dan II
Gol III dan IV

2 komentar:

jibaqoe's site mengatakan...

Alhamdulillah....himung mama ^_^

jibaqoe's site mengatakan...

Alhamdulillah himung mama